Bawa Sabu Warga Belitung Darat Dituntut 6 Tahun Penjara

kakinews. id – Banjarmasin. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang akhirnya terdakwa Hendra Ryanto terkait dugaan kepemilikan sabu 4 gram lebih warga Jalan Belitung Darat Gang BKIA Rt. 11 Rw 02 no. 40 Kelurahan Belitung Utara Banjarmasin, perkaranya agenda Tuntutan oleh JPU, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Senin, (3/6/2024 )
Dalam persidangan yang dihadiri para tamu undangan sidang tersebut terdakwa Hendra dituntut selama 6 tahun penjara oleh JPU Dwi Erni W SH dari kejari Banjarmasin.
Tidak hanya itu, oleh JPU Dwi Erni SH yang persidangan selalu diwakilkan JPU lain tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar 1 miliar rupiah atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui terfakwa diamankan petugas kepolisian dan menemukan 2 (dua) paket sabu-sabu didalam kotak rokok tepatnya di bok sepeda motor yang dikendarai terdakwa, setelah itu, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang terletak di Jalan Belitung Darat Gang BKIA Rt. 11 Rw. 02 No. 40 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, lalu dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi Ardianto anggota Kepolisian melakukan penggeledahan rumah terdakwa, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita. cory-kknews