Berita Utama Ekonomi dan Bisnis

Pertamina Menaikkan Harga BBM Nonsubsidi, Minus Pertamax

Pertamina Menaikkan Harga BBM Nonsubsidi, Minus Pertamax

PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada BBM nonsubsidi yang terdiri atas Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, Dexlite, namun tidak ada perubahan harga untuk Pertamax.

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non-subsidi untuk kendaraan diesel, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex, berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” ujar Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga, kata dia, mengacu pada tren harga rata-rata ICP (Indonesian Crude Oil Price) atau harga jual minyak mentah di Indonesia, dan serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Heppy menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.

Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini, kata Heppy, maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp 12.950 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 15 ribu dari sebelumnya Rp 13.900 per liter.

Lebih lanjut, Pertamax Turbo menjadi Rp 15.450 dari sebelumnya Rp 14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp 15.350 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp 15.650 dari sebelumnya Rp 15.100 per liter.

Heppy menjelaskan harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy. (Tempo)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *