Hukum dan Kriminal Pemkab HSS

Perempuan Muda Ini Nekat Simpan 100 Butir Psikotropika Dalam Dubur

Perempuan Muda Ini Nekat Simpan 100 Butir Psikotropika Dalam Dubur

RDY (20), seorang janda cantik asal Desa Tangkil, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota usai nekat menyelundupkan narkoba di dalam organ vitalnya.

RDY kepergok menjadi kurir narkoba dengan modus menyembunyikan pil psikotropika jenis Alprazolam yang disimpan di dalam dubur.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko mengungkapkan bahwa, penangkapan RDY bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan seorang narapidana Lapas Pekalongan berinisial HH.

Kemudian, HH ketahuan membawa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam yang disembunyikan di dalam duburnya. Tepatnya saat kembali ke sel setelah mengikuti sidang.

“Narkoba tersebut dibungkus plastik, dimasukkan ke dalam kondom, lalu disembunyikan di dalam dubur untuk mengelabui petugas,”terang AKBP Prayudha saat menggelar Konferensi Pers di Serambi Mapolres setempat, Jumat, 22 November 2024.

Menurutnya, kasus penyelundupan pil Alprazolam sendiri berhasil diungkap berkat kesigapan petugas Satresnarkoba.

Dimana, dua tersangka diketahui merupakan terdakwa dengan kasus narkotika lain, dan masih menjalani proses hukum. Sementara, satu tersangka perempuan masih ditangani Satresnarkoba.

“Alhamdulillah, kami berkoordinasi dengan pihak Rutan Pekalongan, sehingga informasi yang didapatkan bisa saling melengkapi. Kami menginformasikan barang mau masuk Rutan, di Rutan juga menginformasikan, sehingga terungkap lah kasus ini,” terangnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Iptu Iwan Sujarwadi, bahwa saat diperiksa intensif oleh petugas, HH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pembesuk di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekalongan Klas IB.

Berdasarkan rekaman CCTV, petugas segera menangkap RDY yang diduga menjadi kurir pengantar barang haram tersebut.

“Pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, RDY berpura-pura menjenguk HH di ruang tahanan saat jeda sidang. Narkoba yang sudah dibungkus rapi dan disimpan di bagian dadanya,” katanya.

Lalu, lanjutnya, diserahkan kepada HH dengan cara menempelkan dadanya ke jeruji ruang tahanan. HH dengan cepat merogoh narkoba dari dada RDY.

Untuk menyembunyikan narkoba tersebut, HH meminta izin ke toilet dan memasukkan barang itu ke dalam duburnya. Namun, aksinya terungkap saat dilakukan pemeriksaan ketat oleh petugas Rutan.

“Selain menangkap RDY, kami juga mengamankan barang bukti berupa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam dan satu unit ponsel Oppo warna biru muda milik RDY,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari ponsel miliknya ini ditemukan bukti percakapan yang menguatkan keterlibatannya dalam proses pengiriman narkoba.

Dikatakan Iptu Iwan, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RDY dan HH.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba, termasuk siapa saja yang terlibat di balik kasus ini,” tandasnya. (Eranasional.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *