Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu 28,47 Gram dan 258 Butir Ekstasi, M Fachrinoor Dituntut 9 Tahun Penjara

Simpan Sabu 28,47 Gram dan 258 Butir Ekstasi, M Fachrinoor Dituntut 9 Tahun Penjara

Lantaran kedapatan menyimpan ekstasi sebanyak 258 butir dan Sabu seberat 28,47 Gram, terdakwa M Fachrinoor dituntut selama 9 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, (5/12/2024 ) kemarin.

Adapun persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim dengan kedua anggotanya dan Jaksa PU Syamsul Arifin SH dari kejari Banjarmasin.

Selain itu terdakwa yang berprofesi sebagai satpam di Jalan Banjar Indah Komp. Green Residence Rt. 17 Rw. 02 No.- Kel. Pemurus Dalam Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin di oleh JPU  denda sebesar semiliar atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan penjara.

Hukuman terhadap terdakwa warga Banjar Indah ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum atau melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengakan Tuntutan JPU terdakwa tanpa melakukan pembelaan secara tertulis dan hanya secara lisan disampaikan bahwa ia meminta kepada majelis hakim agar diberikan keringanan karena ia menjadi tulang punggung keluarganya.

Sidang oleh majelis hakim ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Untuk diketahui berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki laki yang bernama M. Fachrinoor diduga sering melakukan transaki sabu sabu dan tablet extasy di sekitar Jln. Banjar Indah Komp. Green Residence Rt. 17 Rw. 02 No.- Kel. Pemurus Dalam Kec. Banjarmasin Selatan.

Menindaklanjuti Informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, antara lain saksi Dian AP, SH. dan saksi AnnaM, SH.  melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 19.35 wita bertempat disebuah Pos jaga yang beralamat di Jln. Banjar Indah Komp. Green Residence Rt.17 Rw.02 No.- Kel. Pemurus Dalam Kec. Banjarmasin, para saksi dan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dipos jaga tempat terdakwa bekerja tersebut dimana ditemukan barang bukti berupa:

1 (satu) buah HandPhone Merk Oppo A16 warna biru muda ditangan kanan terdakwa; dan

1 (satu) buah HandPhone merk Realme warna hitam milik terdakwa di dinding pos jaga.

Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa tersebut, pada HandPhone merk Realme warna hitam terdapat foto extacy, saat ditanyakan kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan bahwa ia disuruh oleh sdr. Fahrul ( dicari ) untuk memfoto extacy yang rusak untuk dikirim ke handphone sdr. FAHRUL, kemudian saat kembali dilakukan interogasi pada terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa ada menyimpan tablet extasy dirumahnya, lalu MUHAMMAD FACHRINOOR menunjukkan rumahnya yang beralamat di Jl. Banjar Indah Komp. Green Residence Rt. 17 Rw. 02 No.- Kel. Pemurus Dalam Kec. Banjarmasin Selatan dan sekitar jam 19.40 wita dilakukan penggeledahan dikediaman terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SAIFI LATIF selaku ketua RT, dan ditemukan barang bukti berupa:

17 (tujuh belas) paket yang berisikan narkotika Extacy warna Biru dengan logo RR dengan jumlah keseluruhan 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) butir dengan rincian:

12 (dua belas) paket yang berisikan Extacy warna Biru dengan logo RR dengan jumlah keseluruhan 189 (seratus delapan sembilan) butir dengan berat bersih 87,49 (delapan puluh tujuh koma empat sembilan) gram,

Dan 1 (satu) pak plastik klip yang berada didalam kotak putih bertuliskan Alexandre Christie yang terbungkus plastik warna hitam ditemukan tepatnya disamping meja kayu yang terkait dengan paku; DAN

5 (lima) paket yang berisikan Extacy warna Biru dengan logo RR dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir dengan berat bersih 17,76 (tujuh belas koma tujuh enam) gram ditemukan tepatnya didalam laci kecil warna warni bagian atas warna biru.

Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan  ke SatResnarkoba Polresta Banjarmasin.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *