Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pemilik Narkoba Ekstasi

Palangka Raya, 26 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah DO (26) dan APY (26).
Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika oleh pelaku di sekitar wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu warna putih dan disimpan di dalam amplop yang berada di kantong celana depan sebelah kanan salah satu pelaku.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, antara lain satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit handphone iPhone 11 warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KH 5917 beserta surat kendaraan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.
ydi