Hukum dan Kriminal

BNNK HSU Bakar 48 Ribu Butir Carnophen

BNNK HSU Bakar 48 Ribu Butir Carnophen

 AMUNTAI -Sebanyak 48 ribu butir carnophen dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU) pada penghujung tahun 2022.

Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dibakar dan disaksikan oleh berbagai unsur terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, BPOM , Pengadilan Negeri Amuntai, dan kepala Dinas Pendidikan HSU .Barang bukti Carnophen merupakan hasil operasi  di wilayah Kecamatan Sungai Pandan. Sementara terduga pelaku berhasil kabur dan kini berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) .

Kepala BNNK HSU AKBP Syamsudin, mengatakan jika barang bukti 48 ribu butir carnophen ini merupakan hasil operasi jajarannya berdasarkan  laporan dari masyarakat. Sementara jika di kalkulasi, carnophen sebanyak 48 ribu butir tersebut, senilai 360 juta rupiah.

“Kita berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib, jika ada dugaan penyalahgunaan Narkoba dilingkungan ya” Pungkas AKBP Syamsudin. (Tim Redaksi)