Hukum dan Kriminal

Ganja 34 Kilogram Gagal Edar di Tiga Lokasi

Ganja 34 Kilogram Gagal Edar di Tiga Lokasi

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram jaringan lintas provinsi Sumatra Utara-Jakarta di wilayah Jakarta.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, selain ganja juga menemukan 6,98 gram sabu. Dari kasus ini polisi mengamankan lima tersangka berinisial I, RR, S, P dan R di tiga lokasi berbeda.

Barang bukti ganja siap edar itu diamankan oleh petugas di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

“Pertama ada di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3) pukul 16.30 WIB dengan barang bukti seberat satu kilogram ganja,” katanya.

Kemudian, lokasi kedua, diamankan di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pukul 18.00 WIB dengan barang bukti tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu.

Selanjutnya, ketiga di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pukul 21.00 WIB dengan barang bukti seberat 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.

Kronologi pengungkapan kasus ini terjadi setelah menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *