Hukum dan Kriminal

Tidak Terbukti Korupsi Proyek Jalan di HST, Dua Terdakwa Divonis Bebas

Tidak Terbukti Korupsi Proyek Jalan di HST, Dua Terdakwa Divonis Bebas

Banjarmasin. Lantaran dinilai tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek kegiatan Peningkatan Struktur Jalan di Layuh – Alat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021 lalu, kedua terdakwa yaitu Hasbianor ST. selaku PPK dan Diansyah selaku Direktur CV. Abimanyu ( berkas terpisah ) divonis Bebas oleh Hakim, saat sidang digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 18/3/2025 ) siang tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH,MH dan Herlinda SH,MH.

” Bahwa Terdakwa Hasbianor ST dan Diansyah secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair, ” ucap ketua majelis hakim dihadapan persidangan.

Selain itu, dalam amar putusan hakim yaitu membebaskan kedua Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.

Juga, memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.

” Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, ” pungkasnya.

Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut pihak terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Hasbianor yaitu Dr. Sugeng Aribowo SH,MM,MH, Irana Yudiartika SH,MH dan Azrina Fradella SH, menerimanya. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Penasehat Hukum Irana Yudiartika SH,MH mengatakan pihaknya selaku Penasehat hUkum Hasbianor ST tentunya merasa bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT yang telah memperkenankan doanya yaitu majelis hakim dalam putussannya telah membebaskan kliennya tersebut.

Dan juga tambah Irana pihaknya juga berterima kasih kepada majelis hakim yang secara objektif mempertimbangkan apa-apa saja yang terungkap dalam fakta persidangan tanpa hanya mendengarkan pertimbangan pendapat sepihak.
Dan juga, tambahnya lagi pihaknya berharap keadilan seperti ini.

” Sehingga kita tidak pastikan seseorang itu apabila sampai kepersidangan akan dianggap bersalah, dan saat ini kita buktikan bahwa seseorang itu tidak bersalah dan diputuskan bebas oleh hakim. Siapapun yang melewati proses persidangan dan ia selama merasa yakin memiliki kebenaran yang akan dibuktikan dalam persidangan, Insyaallah keadilan dari para hakim-hakim akan kita dapatkan, ” terangnya.

Hasbianor ST mengaku sangat bersyukur dan merasa gembira sekali tatkala dinyatakan bebas oleh hakim.
Lanjutnya, tentunya putusan bebas ini sangatlah ia harapkan.

” Bayangkan selama tujuh bulan lebih saya mendekam dan perasaan tidak menentu dan Alhamdulillah majelis hakim dalam amar putusan telah membebaskannya dari tuduhan bersalah, ” katanya dengan nada senang.

Ditambahkan Azrina Fradella SH senada yang dikatakan Irana tadi dan semua berdasarkan fakta dipersidangan dan juga alat bukti yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak bisa membuktikan dakwaannya.

” Pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasihnya atas hadirnya ahli Dr. Anang Shopian Tornado, SH, MH yg telah berkenan menjadi Ahli dalam perkara ini, ” terang Fradella dari kantor hukum: Trusted and Reassure Law Office yang beralamat kantor di Citraland

Darmawan SH mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada para hakim yang memeriksa perkara ini dimana para hakim terlihat sangat cerdas menganalisa fakta fakta hukum yang sebenarnya dan akhirnya bisa memberikan putusan dengan adil.

Dan pihaknya juga sejak awal telah menganalisa bahwa dalam kasus ini kedua terdakwa kami yakini tidak bersalah

Sementara Diansyah mengaku dengan putusan bebas ini ia merasa senang dan sangat bersyukur kepada Allah SWT dimana selama hampir tujuh bulan lebih didalam penjara sangatlah tersiksa sekali.
Dan ia juga berterima kasih atas putusan ini dan sangatlah adil.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *