Berita Utama Hukum dan Kriminal

Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum UMKM Mama Khas Banjar Hadirkan Ahli Komisioner BPKN

Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum UMKM Mama Khas Banjar Hadirkan Ahli Komisioner BPKN

KAKINEWS.id, BANJARBARU – Persidangan lanjutan kasus yang menjerat Firly Norachim, pemilik UMKM “Mama Khas Banjar”, bakal menghadirkan kejutan. Tim kuasa hukumnya berencana menghadirkan seorang Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai saksi ahli untuk memberikan perspektif hukum yang tak biasa di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Langkah strategis ini diambil untuk menantang pemaknaan umum atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang selama ini kerap dijadikan landasan dalam menjerat pelaku usaha kecil.

“Komisioner BPKN yang kami hadirkan akan membawa pandangan berbeda. Selama ini, yang diangkat selalu seputar perlindungan konsumen, seolah pelaku usaha selalu salah. Tapi kali ini, kami ingin menunjukkan bahwa pelaku UMKM juga punya hak yang layak diperjuangkan,” ujar Faisol Abrori, kuasa hukum Firly, pada Senin (05/05/2025).

Menurut Faisol, penafsiran hukum selama ini cenderung berat sebelah. “UU ini memang penting untuk melindungi konsumen, tapi tidak berarti pelaku usaha kecil harus selalu jadi korban. Kami ingin menggugah kesadaran bahwa keadilan juga harus menjangkau para pelaku UMKM,” tegasnya.

Firly, yang selama ini membangun usahanya dari nol, menurut Faisol justru menjadi pihak yang dirugikan akibat penerapan UU yang tak proporsional.

Dengan hadirnya saksi ahli dari BPKN, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sudut pandang yang lebih adil dan seimbang.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *