Hukum dan Kriminal

Polres Banjar Bongkar 8 Kasus Narkoba Selama Dua Pekan

Polres Banjar Bongkar 8 Kasus Narkoba Selama Dua Pekan

KAKINEWS.id, MARTAPURA — Komitmen kuat Polres Banjar dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Astacita, kembali membuahkan hasil, Rabu (7/5/2025).

Dalam kurun waktu singkat, 23 April hingga 6 Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolres Banjar, Rabu (7/5/2025) pagi.

Ia mengungkapkan bahwa sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.

“Dari operasi ini, kami berhasil menyita sabu seberat 10,29 gram, 1.323 butir carisoprodol, dan satu butir ekstasi. Jika ditotal, barang bukti ini berpotensi menyelamatkan hingga 346 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas AKBP Fadli.

Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kalimantan Selatan, mulai dari warung pinggir jalan hingga bekas pabrik bberas

Salah satu tersangka, IL, ditangkap di Desa Simpang Empat dengan barang bukti sabu 4,67 gram. Sementara itu, TY dan MH ditangkap di Desa Bincau dengan membawa ratusan butir carisoprodol serta sabu.

Tersangka lainnya, seperti MM, M, AH, dan J, juga diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti serupa. Polisi menyebut, motif ekonomi menjadi alasan utama para pelaku nekat terjun ke dunia gelap narkotika.

Seluruh tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat—hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

AKBP Fadli menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Banjar.

“Kami akan terus bergerak. Ini bukan sekadar angka, ini tentang nyawa yang bisa diselamatkan. Kami ingin Banjar menjadi daerah yang aman dan sehat bagi generasi mendatang,” tutupnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *