Dua Hakim Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintiah Damanik dan Mangapul, dalam perkara suap dan gratifikasi pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan di ruang Kusuma Atmadja 2, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Erintuah dan Mangapul dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Dalam amar putusan, majelis juga memerintahkan masa tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan. Apabila denda tak dibayar, mereka akan menjalani hukuman subsider 3 bulan penjara.
Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan Erintuah dan Mangapul. Perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, tindakan mereka juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap Mahkamah Agung.
Adapun hal yang meringankan adalah Erintuah dan Mangapul mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Mereka juga bersikap kooperatif mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang mendukung pembuktian dalam perkara lain, serta belum pernah dihukum.
Erintuah juga telah mengembalikan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebesar 115 ribu dolar Singapura. Mangapul juga telah mengembalikan uang sebesar 36 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat. Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Nico Sihombing, menyatakan kliennya siap menerima putusan, namun belum menentukan langkah hukum lanjutan. “Kami masih pikir-pikir. Hak mereka untuk banding atau menerima,” kata Nico saat ditemui sebelum sidang.
Sebelum putusan dibacakan, Erintuah hadir di ruang sidang mengenakan batik biru tua lengan panjang, sedangkan Mangapul memakai kemeja putih lengan pendek. Heru Hanindyo, terdakwa ketiga dalam perkara ini, belum hadir dan akan dibacakan putusannya dalam sidang terpisah.
Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,67 miliar untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 2024. Uang suap disebut berasal dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing. (Tempo.co)