4 Pengedar Gaduk Ditangkap Polsek Marabahan saat Operasi Sikat Intan

Kaki News, Marabahan
Barito Kuala – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Barito Kuala melalui Polsek Marabahan menggelar Operasi Sikat Intan 2025. Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Marabahan, Ipda BISTOK, B.A. PANJAITAN, S.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Marabahan, Bripka Iduan, berhasil mengamankan empat orang pengedar alkohol ilegal pada Sabtu (10/05/2025) malam.
Operasi ini menyasar berbagai tindak kriminal, termasuk premanisme, perjudian, pencurian, dan penyalahgunaan alkohol. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dan menyita 229 botol alkohol merek Tjab Gadjah (ukuran 100 ml dengan kadar alkohol 95%) yang diperdagangkan tanpa izin.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasih Humas Iptu Marum, menjelaskan bahwa alkohol ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Batola:
- Rumah SN di Jl. Gawe Sabumi, Kel. Marabahan: 3 botol.
- Rumah Mdi Jl. Veteran Pasar Wangkang: 40 botol.
- Rumah B di Jl. Ratu Jaleha, Kel. Ulu Benteng: 73 botol.
- Rumah I di lokasi yang sama: 113 botol.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp160.000 yang diduga hasil penjualan alkohol.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Marabahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan premanisme dan penyakit masyarakat seperti ini akan terus digencarkan guna memastikan kondisi kamtibmas tetap kondusif.