MK Gelar Sidang Panel PHPU PSU Pilkada Banjarbaru

Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang panel PHPU pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru pada Kamis (15/5/2025). Agenda sidang panel: pemeriksaan pendahuluan atau mendengar permohonan Pemohon.
Dua sidang panel terdiri dari PHPU Perkara No : 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024; dan PHPU Perkara No: 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024.
PHPU Nomor 318 dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), dan PHPU Nomor 319 dimohonkan oleh Udiansyah.
Hakim panel terdiri atas Arief Hidayat selaku Ketua Panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Sidang gugatan PSU Pilkada Banjarbaru ini dimohonkan oleh LPRI dan Udiansyah.
Adapun kuasa hukum dari dua pemohon itu adalah Muhamad Pazri dan Denny Indrayana. Informasi yang diterima kakinews.id, sidang dihadiri oleh:
– Pemohon : 6 Orang
– Termohon : 7 Orang
– Pihak Terkait : 4 Orang
– Bawaslu : 7 Orang