Ungkap Mami Linda, Punya Hubungan Spesial Dengan Teddy Minahasa

JAKARTA,
KN
â Linda
Pujiastuti alias Mami Linda dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam Kasus
Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2), Sementara Teddy
Minahasa dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus itu.
Saat dicecar pertanyaan
oleh majelis hakim, Mami Linda mengaku memiliki hubungan spesial dengan eks
Kapolda Sumbar Teddy Minahasa terdakwa kasus narkoba.
Awalnya, majelis hakim
bertanya kepada AKBP Dody yang juga
sebagai saksi mahkota dan Linda soal perkenalannya dengan Irjen Pol Teddy Minahasa. âKeduanya coba
perhatikan saudara terdakwa di dalam persidangan ini. Kedua saksi kenal dengan
terdakwa ini?â? tanya Majelis Hakim Jon.
âTidak ada Yang Mulia.
Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia,â? jawab Linda.
Namun Linda demikian,
Linda enggan membeberkan hubungan istimewa yang dijalin dengan Teddy Minahasa.
Mendengar jawaban itu,
Hakim meminta kepada Linda untuk menjelaskan, saat nantinya dirinya diberi
kesempatan untuk memberikan keterangan. âHubungan khusus dan spesial. Oh, nanti
kami pertanyakan itu,â? kata Hakim.
Sebagaimana diketahui,
bahwa dalam dakwaan, Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti
hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan tawas.
Tetapi AKBP Dody
Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut
dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda
Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.
Ia memberikan sabu kepada
Linda, lalu Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual
kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam penyelidikan Polda
Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani
persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad
Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda
Pudjiastuti, Syamsul Maâarif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Mereka didakwa dengan
Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim
Redaksi)