Peristiwa Polri

Polres Banjar dan BKSDA Kalsel Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Martapura

Polres Banjar dan BKSDA Kalsel Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Martapura

KakiNews, Martapura – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah toko berinisial ANG di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, pada Selasa (17/6/2025).

Dalam konferensi pers di Pendopo Polres Banjar, Selasa (28/10/2025), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak BKSDA. Menurutnya, hasil pemeriksaan di toko tersebut mengungkap ribuan bagian tubuh satwa dilindungi yang siap diperjualbelikan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menyita total 1.930 bagian tubuh satwa yang termasuk dilindungi undang-undang,” jelas AKBP Fadli.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya:

19 tengkorak rusa sambar,

43 tengkorak kijang,

4 paruh rangkong gading,

5 paruh julang emas,

3 paruh rangkong badak,

1 tengkorak kangkareng hitam,

1 tengkorak beruang madu,

11 taring kijang,

2 taring beruang madu,

serta berbagai produk olahan seperti 29 mandau bergagang tanduk rusa, 77 gagang parang dari tanduk rusa, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, dan 1.065 lembar bulu kuau raja.

Pemilik toko berinisial HA mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan telah diperjualbelikan sejak tahun 2023. HA mengaku mendapatkan barang-barang itu dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per item, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Barang-barang tersebut berasal dari beberapa daerah, seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado,” tambah Kapolres.

Perbuatan HA dinilai melanggar ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Saat ini, tersangka HA menjalani penahanan rumah sesuai surat perintah Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September 2025 dan diperpanjang hingga 15 November 2025.

AKBP Fadli menegaskan bahwa Polres Banjar bersama BKSDA Kalsel berkomitmen untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem dan menekan perburuan liar di wilayah Kalimantan Selatan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *