KAKINEWS.ID Amuntai – Dua  tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di Desa Tigarun Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (1/7/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RW (32) dan RH (36).

Keduanya merupakan warga Desa Padang Tanggul dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan menghentikan kedua terduga saat melintas menggunakan sepeda motor.

Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga diketahui sempat membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua terduga dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh seorang warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu.

Petugas mengamankan barang bukti sabu  berat bersih 5,12 gram dan lainnya

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten HSU.