Hukum dan Kriminal

Residivis ini Kembali Ketangkap dengan Barbuk 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Ineks

Residivis ini Kembali Ketangkap dengan Barbuk 1 Kilogram  Sabu dan Ratusan Ineks

Banjarmasin, KNPengedar narkoba berinisial HYS (47) ini dibekuk karena menyimpan 1 Kg Sabu-sabu dan 980 butir Ineks logo Minions warna kuning berat 339,04 Gram, di Jalan Handil Bakti Kelurahan Puntik Luar Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (6  / 6/2023). 

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membeberkan temuan barbuk Narkotika itu saat Gelar Perkara di depan kantornya. “Ironisnya pelaku ini merupakan residivis yang sama dan masih dalam Pembebasan Bersyarat (PB). Dan dia memang sering terlihat di beberapa tempat hiburan malam,” bebernya. 

Kasat melanjutkan bahwa, bermula dari informasi warga bahwa pelaku sering transaksi narkoba di kawasan Manarap Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Setelah dilakukan penyelidikan, namun yang bersangkutan belum muncul dan selalu putus waktu mau transaksi beberapa kali. 

Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku ada di Manarap langsung dibekuk. Meski tidak ada barbuk akan tetapi setelah digeledah gudangnya di kawasan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola. 

Selanjutnya ditemukan dua bungkus teh China dan kopi, isinya ditemukan satu 1 Kg Sabu-sabu dan 980 Ineks warna kuning. 

“Diduga asal narkoba itu dari jaringan China. Ironisnya dari pengakuan pelaku sudah lima kali menerima dan mengedarkan sabu-sabu dan ineks dalam jumlah yang sama,â€? ungkap Suryo. 

Dia menambahkan, saat barang haram tersebut terbungkus plastik kopi dan dibuat dalam sebuah tas belanja. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin ini membeberkan, pelaku merupakan seorang kasus residivis kasus yang sama, dan pelaku masih menjalani bebas bersyarat selama tujuh bulan. “Selama 7 bulan bebas bersyarat, pelaku sudah mengambil barang sebanyak 6 kali, dan kali ini pelaku yang tertangkap,â€? beber Suryo.

Pelaku biasanya memasarkan di kawasan Kota Banjarmasin, terutama di tempat-tempat hiburan malam. “Kini HYS diancam sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara,â€?pungkas Suryo. 

Penulis / Editor Iyus

Website |  + posts