Hukum dan Kriminal

Oknum Tenaga Pendidik Predator Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman Kebiri

Oknum Tenaga Pendidik Predator Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman Kebiri

BANJARMASIN, KN – Pelecehan terhadap anak dibawah umur terjadi kembali dalam kurungan waktu bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023, di Komplek Timur Perdana l, Jalan Veteran, Km 5,5 Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Pelaku berinisial MPH (28 tahun), warga Banjarmasin yang merupakan tenaga pendidik, melalukan aksinya menyewa jasa ‘Prank’ dengan akun bernama Jasmine yang didapat di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan Korban.

Setelah aktivitas VCS korban direkam, kemudian dikirimkan kepada pelaku, lalu digunakan pelaku untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban. Pelaku berbohong kepada korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ingin menyebarkan VCS, padahal akun itu milik pelaku.


Karena takut tersebar, korban lalu disuruh oleh pelaku untuk menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram @loveyourloveeer. Korban berinisial NR lalu menuruti untuk membuat beberapa video sedang onani  (masturbasi) dan seks oral dengan pelaku. Semua aktivitas itu direkam oleh pelaku, hasil rekaman tersebut juga dikirimkan oleh pelaku ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang mana beranggotakan beberapa orang.

Sejak bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023 jumlah video yang dibuat oleh pelaku 5 buah, yakni video pelaku dengan korban. Video asusila pelaku terhadap korban 15 buah dan video asusila korban sendirian melakukan seks oral 10 buah. Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, didampingi Panit Siber AKP

Hasanuddin saat konperensi pers mengatakan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut pada 6 Juni 2023, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 14 Juni 2023.

selain korban yang melapor ini, pendalaman terus dilakukan, apakah sampai dengan enam korban ini saja atau bertambah, pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Alasan pelaku mengirim video ke WhatsApp Grup, dikatakan petinggi menengah Polda Kalsel ini karena pelaku merasa cemburu kepada korban yang disukai perempuan, didalam WhatsApp Grup ternyata ada guru lain, sehingga perbuatan pelaku diketahui.

“Saya himbau kepada masyarakat agar menjaga betul betul anaknya, sebaik apapun mengatur orang tua terhadap gurunya, tetap dilakukan pengawasan ketat terhadap anak,” tegasnya.

Akibat perbuatannya MPH harus berhadapan dengan pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 terntang Penetapan Peraturan Pemerintah.


Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 45 Ayat (1), Undang-undang

19 Tahun 2016 tentang Perubahan Nomor Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Website |  + posts