
Kajati Sumsel Ketut Sumedana (kedua dari kiri) (Foto: Dok Kakinews.id)
Palembang, Kakinews.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membeberkan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank milik negara di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Perkara ini kini telah memasuki tahap krusial, yakni penyusunan dan perampungan berkas penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses penyidikan terus berjalan intensif. “Per Rabu, 7 Januari 2026, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR Mikro di KCP Semendo sudah berada pada tahap pemberkasan,” ujarnya kepada Kakinews.id, Rabu malam.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa tidak kurang dari 127 orang saksi. Namun, satu tersangka berinisial IH justru mangkir dari kewajiban hukum. “Tersangka IH telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, termasuk dilakukan pengecekan ke alamat tempat tinggalnya. Yang bersangkutan tidak ditemukan, sehingga sejak 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” tegas Vanny.
Selain memburu tersangka yang buron, penyidik juga tengah menghitung kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp11,5 miliar. Angka ini masih dapat berubah seiring pendalaman dan hasil audit lanjutan.

Tak berhenti di situ, Kejati Sumsel juga menelusuri peran pihak lain yang diduga ikut terlibat. Pemeriksaan difokuskan pada pihak-pihak yang membantu tersangka EH selaku pimpinan di salah satu bank BUMN KCP Semendo pada periode April 2022 hingga Juli 2024, termasuk mereka yang diduga turut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Vanny menambahkan, setelah berkas perkara tahap pertama rampung, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian. “Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan P21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga membuka penyidikan umum atas perkara sejenis di wilayah lain. Tim penyidik saat ini mendalami dugaan kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp49 miliar.








Tinggalkan Balasan