BERITA UTAMA KPK RI

Bupati Pati Sudewo jadi Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Desa

Bupati Pati Sudewo jadi Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Desa

Bupati Pati, Sudewo (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik busuk jual beli jabatan di daerah. Kali ini, KPK resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Sudewo bersama tiga orang lainnya.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026 malam.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan yang menjadikan jabatan desa sebagai komoditas transaksi.

Tak menunggu lama, KPK langsung menahan keempat tersangka. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“KPK melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman berat menanti, sekaligus menjadi tamparan keras bagi praktik kotor kekuasaan di tingkat daerah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *