
BANJAR UPDATE, MARTAPURA – Persoalan komunikasi berujung dugaan penganiayaan. Seorang pria berinisial GKA (35) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Namun, GKA baru diamankan polisi lebih dari sebulan kemudian. Petugas Resmob Polres Banjar menangkapnya di rumahnya yang berada di kawasan Tanjung Rema Darat, Kabupaten Banjar, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Alfian mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan yang diterima polisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” ujar Alfian, Minggu (4/10/2026).
Berawal dari Komunikasi WhatsApp
Berdasarkan laporan kepolisian, perkara tersebut bermula dari komunikasi antara GKA dan korban melalui telepon serta pesan WhatsApp.
Namun, komunikasi tersebut disebut tidak mendapat respons dari korban. GKA kemudian mendatangi rumah korban dengan maksud membicarakan hubungan mereka dan menyelesaikan persoalan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sesampainya di rumah korban, korban disebut meminta GKA untuk pulang dan tidak menemuinya lagi.
Permintaan tersebut diduga membuat GKA emosi. Ia kemudian diduga melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian wajah.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, korban mengalami pendarahan pada bagian dahi dan hidung, serta luka pada bagian bibir dan lidah.
Usai kejadian, korban kemudian melarikan diri dan menemui seorang saksi bernama Abdul Wahab. Kepada saksi, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban bersama saksi selanjutnya mendatangi SPKT Polres Banjar untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut bersama saksi ke SPKT Polres Banjar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Alfian.
Diamankan di Rumah
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke rumah GKA di kawasan Tanjung Rema Darat. Tim Resmob Polres Banjar bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan pada Jumat malam.
GKA kemudian dibawa ke Mapolres Banjar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, GKA dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banjar,” ujar Alfian.
Polres Banjar masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








