
PT Toba Pulp Lestari (Foto: Istimewa)
Medan, Kakinews.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Sumatera Utara) melontarkan kritik keras terhadap keputusan pemerintah yang mencabut izin perhutanan 28 perusahaan. WALHI menilai langkah tersebut berpotensi besar hanya menjadi gimik politik jika tidak disertai pengawasan publik ketat, penegakan hukum tanpa kompromi, dan agenda pemulihan lingkungan yang nyata serta terukur.
Tanpa langkah lanjutan yang tegas, pencabutan izin dinilai hanya akan berhenti sebagai keputusan administratif di atas kertas—mudah ditawar, mudah diputar balik, dan rawan dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik yang selama ini justru menjadi akar kerusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menegaskan bahwa relasi mesra antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam membuat kebijakan lingkungan kerap kehilangan taring. Dalam kondisi seperti itu, pengawalan publik menjadi benteng terakhir agar pencabutan izin tidak berubah menjadi sandiwara kebijakan.
“Pengalaman panjang menunjukkan, tanpa tekanan publik, pencabutan izin sering mandek di meja birokrasi. Kelindan kepentingan oligarki dan negara bukan hanya melanggengkan perusakan lingkungan, tetapi juga mempercepat krisis ekologis dan memperbesar ancaman bencana,” kata Rianda di Medan, Rabu (21/1/2026).

WALHI Sumut menuntut pemerintah menghentikan total penerbitan izin baru di wilayah yang sama. Negara diminta tidak membuka celah dengan memberikan izin pengganti, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada korporasi lain dengan skema usaha serupa. Membuka kembali perizinan di kawasan yang daya dukung lingkungannya sudah rusak dinilai hanya memperpanjang siklus kehancuran dan konflik sosial.
Tak berhenti di situ, WALHI menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti sanksi hukum yang nyata dan menyeluruh. Negara diminta menjerat perusahaan-perusahaan tersebut dengan pertanggungjawaban administratif, perdata, hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
“Negara tidak boleh cuci tangan. Pencabutan izin tanpa pertanggungjawaban hukum setimpal sama saja memberi karpet merah bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tegas Rianda.
WALHI Sumut juga menuntut agenda pemulihan ekosistem yang serius, terencana, dan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah kelola rakyat yang telah rusak akibat aktivitas korporasi. Biaya pemulihan, kata WALHI, mutlak menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan kepada rakyat atau APBN.
Organisasi ini menilai krisis ekologis di Sumatera merupakan akumulasi panjang kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, pencabutan izin hanya akan menjadi episode singkat yang tak pernah menyentuh akar masalah dan gagal mencegah bencana ekologis berulang.
Sejalan dengan itu, WALHI Sumut kembali mendesak penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup. Kawasan ini dinilai vital bagi keselamatan masyarakat, keseimbangan ekologis, dan keberlanjutan hidup di Tapanuli. Namun hingga kini, desakan tersebut terus diabaikan, sementara tekanan industri dan proyek skala besar justru kian masif.
Terkait perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) harus menjadi titik balik, bukan pengulangan sejarah kelam. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indorayon itu telah memicu konflik dan kerusakan lingkungan sejak 1980-an. Preseden buruk pengaktifan ulang usaha pada periode 1999–2002 tidak boleh terulang dengan kedok nama atau skema baru.
Rianda menekankan, pencabutan izin PT TPL harus diikuti dua langkah mutlak. Pertama, redistribusi eks konsesi kepada masyarakat adat yang telah berkonflik puluhan tahun dengan perusahaan. Kedua, kewajiban pemulihan lingkungan oleh PT TPL dan perusahaan induknya, Royal Golden Eagle, tanpa pengecualian.
Selain itu, pencabutan izin HTI PT SSL dan PT SRL juga dituntut disertai penyelesaian konflik agraria dan pengembalian sumber daya alam agar dapat kembali dimanfaatkan petani dan masyarakat setempat.
WALHI Sumut menegaskan, pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berpihak pada pemenuhan hak masyarakat adat, petani, dan penyintas bencana ekologis, serta perlindungan ekosistem Harangan Tapanuli sebagai penyangga kehidupan Sumatera Utara.
“Pencabutan izin harus menjadi pintu masuk reformasi total kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan tanpa tebang pilih, dan pemulihan ekosistem yang mengutamakan keselamatan rakyat. Tanpa itu semua, kebijakan ini tak lebih dari simbol kosong di tengah krisis ekologis yang kian memburuk,” pungkas Rianda.








Tinggalkan Balasan