
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan alasan belum menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz, meski status tersangka sudah disematkan dan ia telah dua kali diperiksa. Situasi ini memunculkan tanda tanya di ruang publik: jika sudah jadi tersangka, mengapa belum ditahan?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalihnya administratif, tetapi perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 jelas menyedot perhatian besar. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan langsung dengan dugaan kerugian negara.
Menurut Budi, perkembangan perkara memang sangat bergantung pada audit BPK. “Pemeriksaan hari ini melengkapi pemeriksaan sebelumnya. KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak lain, baik dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, asosiasi, maupun internal Kementerian Agama, termasuk untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Di saat yang sama, KPK masih memanggil saksi tambahan untuk memperkuat rangkaian alat bukti. Lembaga antirasuah itu beralasan, kehati-hatian diperlukan agar konstruksi perkara tidak mudah dipatahkan di pengadilan. Meski begitu, belum dilakukannya penahanan tetap memicu sorotan, mengingat kasus ini menyangkut layanan ibadah bagi jutaan warga.

Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, baru dikenai larangan bepergian ke luar negeri dan belum berstatus tersangka.
Perbedaan langkah hukum tersebut ikut menimbulkan perdebatan. Saat dua nama sudah menyandang status tersangka, pihak lain yang terseret perkara masih sebatas dicegah ke luar negeri. Publik pun menanti kelanjutan proses ini: apakah penyidikan akan benar-benar dibuka terang sampai tuntas, atau kembali berhenti sebelum semua peran terungkap.








Tinggalkan Balasan