KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Aroma busuk dugaan korupsi di sektor energi makin menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar lapis demi lapis perkara kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang diduga menjadi pintu masuk bancakan uang negara ratusan miliar rupiah.

Selasa (3/2/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan deretan saksi kelas kakap. Bukan nama sembarangan — dari eks bos raksasa migas pelat merah sampai pensiunan pejabat tinggi kementerian. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan agenda pemeriksaan tersebut. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Budi.

Nama besar pertama adalah Elia Massa Manik, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2017–2018. Selain itu, KPK juga memanggil Imam Apriyanto Putro, pensiunan ASN yang pernah menjabat Sekretaris di Kementerian BUMN tahun 2013–2019. Pemanggilan dua figur ini memberi sinyal bahwa penyidikan menyasar level pengambil kebijakan, bukan sekadar teknis operasional.

Dari regulator hilir migas, turut dipanggil Erika Retnowati, Kepala BPH Migas periode 2021–2025, serta Muhammad Fanshurullah Asa yang menjabat pada 2017–2021.

Nama lain yang ikut diperiksa adalah Hambra, Wakil Dirut PT Pelindo (Persero), dan Linda Sunarti, eks Dirut PT Pertagas Niaga. Mereka diduga mengetahui detail proses perjanjian jual beli gas dan rencana akuisisi yang kini disorot penyidik.

Sehari sebelumnya, KPK telah memanggil enam saksi dari internal PGN dan swasta. Namun dua saksi kunci mangkir, termasuk Suko Hartono, Dirut PGN periode 2020–2021. Ketidakhadiran ini berpotensi memicu pemanggilan ulang secara paksa jika kembali diabaikan.

Materi pemeriksaan difokuskan pada tahapan perjanjian jual beli gas PGN–IAE serta rencana akuisisi IAE/Isargas Group oleh PGN yang dinilai bermasalah sejak awal.

KPK mengurai konstruksi perkara yang berpusat pada skema advance payment senilai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp247 miliar dari PGN ke IAE. Dana itu disebut sebagai syarat akuisisi Isargas Group. Namun penyidik menemukan dugaan bahwa akuisisi diproses tanpa due diligence yang valid.

Alih-alih memperkuat bisnis PGN, uang muka tersebut justru diduga dipakai membayar utang Isargas Group. Inilah yang membuat transaksi itu disinyalir bukan keputusan bisnis wajar, melainkan pintu masuk kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Dalam pusaran kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka utama: Hendi Prio Santoso (eks Dirut PGN), Arso Sadewo (Komisaris Utama IAE), Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN), dan Iswan Ibrahim (Komisaris IAE). Hendi diduga menerima commitment fee untuk memuluskan kerja sama tersebut.

Sementara Danny Praditya dan Iswan Ibrahim saat ini tengah menjalani proses persidangan dengan tuntutan pidana penjara masing-masing di atas tujuh tahun.

Dengan pemanggilan saksi-saksi papan atas ini, arah penyidikan KPK makin terang: perkara ini diduga bukan sekadar salah hitung bisnis, melainkan praktik korupsi terstruktur di balik transaksi energi bernilai besar.