KPK RI (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa malam, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut telah diputuskan dalam waktu 1×24 jam setelah penangkapan.

“KPK telah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam kurun waktu 1×24 jam,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas para tersangka yang dimaksud. Ia menyebut rincian mengenai kronologi perkara, konstruksi kasus, serta pihak-pihak yang dijerat akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.

“Untuk kronologi lengkap, konstruksi perkara, serta siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa dini hari (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, Fadia diamankan bersama seorang ajudan serta orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pada Selasa malam, tim penyidik kembali mengamankan 11 orang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dari jumlah tersebut, terdapat aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Dari 11 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK, ada yang berasal dari unsur ASN dan juga dari pihak swasta. Salah satunya adalah Sekda Pemkab Pekalongan,” kata Budi.

Menurut KPK, perkara yang diungkap melalui OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya terkait pengadaan tenaga outsourcing atau alih daya.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan. Diduga praktik tersebut terjadi di beberapa dinas,” jelas Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.