
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti. Fadia sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Fadia sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga langsung menahan Fadia selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menyeret dugaan konflik kepentingan serius di lingkar kekuasaan Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap, Fadia diduga mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang menjabat anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan keluarga tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan kemudian aktif mengikuti serta memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara posisi direktur awalnya juga dipegang oleh anggota keluarga. Pada 2024, jabatan direktur diganti oleh orang kepercayaan Fadia bernama Rul Bayatun.
KPK menduga PT RNB menjadi kendaraan bisnis yang digunakan untuk menggarap proyek-proyek outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan sepanjang periode 2023–2026.
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui mendapatkan sejumlah pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di perangkat daerah Pemkab Pekalongan,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung dugaan korupsi melalui skema pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga sendiri.








Tinggalkan Balasan