
Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)
Kakinews – Polemik hukum terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 kian memanas. Di tengah proses praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kritik tajam muncul dari Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD yang mempertanyakan cara aparat penegak hukum mengkonstruksi kebijakan sebagai tindak pidana.
Dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026), Mahfud menegaskan bahwa perang terhadap korupsi harus dilakukan secara tegas. Namun, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus tetap berada dalam koridor aturan.
“Korupsi itu tindakan yang sangat tercela dan harus diberantas. Tapi cara menindak harus sesuai prosedur hukum,” kata Mahfud.
Sorotan terhadap Proses Penetapan Tersangka
Mahfud menilai terdapat hal yang patut dipertanyakan dalam proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyinggung fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan bahwa penetapan tersangka disebut dilakukan oleh pimpinan KPK yang bukan berasal dari unsur penyidik.

Menurut Mahfud, secara hukum pimpinan lembaga antirasuah tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Pimpinan KPK memang tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengakuan yang muncul dalam persidangan bahwa Yaqut tidak pernah menerima surat resmi penetapan tersangka, melainkan hanya mendapatkan pemberitahuan.
“Kalau hanya surat pemberitahuan tanpa penetapan resmi, itu tidak boleh,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dipertanyakan Unsur Kerugian Negara
Selain persoalan prosedural, Mahfud juga mempertanyakan substansi perkara yang menjadikan kebijakan kuota tambahan haji sebagai bagian dari dugaan kerugian negara.
Menurutnya, kuota haji pada dasarnya bukan merupakan komponen langsung dari keuangan negara.
“Dari awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara karena tidak ada uang negara di situ,” katanya.
Ia menilai aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menilai unsur kerugian negara dalam perkara korupsi agar tidak terjadi kekeliruan dalam konstruksi hukum.
Mahfud bahkan menyebut penyelenggaraan ibadah haji 2024 secara umum mendapat penilaian positif dari banyak pihak.
“Dari berbagai informasi yang saya dengar, pelaksanaan haji 2024 justru berjalan cukup baik,” ujarnya.
Diskresi Pejabat dan Batas Pidana
Mahfud juga menekankan pentingnya memahami konsep diskresi dalam hukum administrasi negara. Menurutnya, seorang pejabat publik memiliki ruang untuk mengambil keputusan ketika aturan tidak mengatur secara rinci situasi yang dihadapi.
Ia menjelaskan konsep discretionary power atau freies ermessen, yaitu kewenangan pejabat untuk mengambil kebijakan guna menyelesaikan persoalan administratif ketika regulasi belum memberikan panduan yang jelas.
“Diskresi itu tidak bisa dipidanakan. Kebijakan murni tidak boleh dijadikan tindak pidana,” kata Mahfud.
Ia memperingatkan bahwa jika setiap keputusan diskresi dipidanakan, dampaknya bisa menghambat kinerja pemerintahan.
“Pejabat akan takut mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi,” ujarnya.
Praperadilan Jadi Arena Uji Hukum
Sementara itu, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi forum awal untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut.
Ketua tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempersoalkan dasar penetapan tersangka yang dinilai hanya bersandar pada notula ekspose internal penyidik.
“Ekspose internal itu tidak termasuk alat bukti surat yang dapat dijadikan dasar perbuatan pidana,” kata Mellisa di hadapan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril serta ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.
Di sisi lain, KPK menegaskan proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Melalui tim Biro Hukumnya, Indah Oktaniani menyampaikan bahwa lembaga antikorupsi tersebut mengajukan 149 alat bukti dalam persidangan praperadilan, termasuk dokumen dan bukti elektronik.
KPK menilai jumlah bukti tersebut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 untuk musim haji 2024 masuk dalam lingkup keuangan negara.
Bagi Mahfud, polemik ini tidak sekadar berkaitan dengan satu kasus dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum diposisikan dalam ruang kebijakan publik.
Ia mengingatkan bahwa kegagalan membedakan antara kebijakan dan tindak pidana berpotensi menimbulkan dampak serius bagi sistem pemerintahan.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang tersangka, tetapi masa depan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Kini, putusan praperadilan menjadi penentu awal apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK sah secara hukum atau justru mengandung cacat prosedural seperti yang dipersoalkan pihak pemohon.








Tinggalkan Balasan