
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto: Dok KN)
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dari informasi yang berkembang, dua pejabat daerah ikut terseret dalam perkara tersebut, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja. Selain keduanya, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan status lima orang yang terjaring dalam operasi tersebut menjadi tersangka.
“Iya, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi pada Selasa (10/4/2026).

Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Rejang Lebong pada Senin malam (9/4/2026), KPK mengamankan total 13 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja juga termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Beberapa ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong serta pihak swasta turut dibawa untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
KPK menyebut operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai. Namun hingga kini KPK belum mengungkapkan secara detail jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun proses pemeriksaan awal dilakukan di dua lokasi, yakni di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum sebagian pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.








Tinggalkan Balasan