
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Sorotan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menguat setelah Komisi XI DPR RI menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai salah satu dari dua calon anggota BPK periode 2026–2031.
Nama Nyoman Adhi menjadi perhatian karena pernah disebut dalam persidangan perkara dugaan suap terkait kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Meski namanya muncul dalam rangkaian fakta persidangan, Komisi XI tetap meloloskannya melalui proses seleksi calon anggota BPK.
Selain Nyoman Adhi, Komisi XI menetapkan Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota BPK lainnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan penetapan.
“Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal tersebut untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Misbakhun di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena BPK merupakan lembaga negara yang memiliki posisi strategis dalam mengaudit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Nyoman Adhi sendiri bukan nama yang asing dalam lingkungan pemerintahan dan pengawasan keuangan negara. Namun, munculnya namanya dalam persidangan perkara dugaan suap PT Blueray Cargo menjadi bagian dari rekam jejak yang kembali diperbincangkan ketika dirinya mengikuti seleksi anggota BPK.
Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang digelar Komisi XI, tiga calon tidak hadir. Mereka adalah Jodi Purgito, Hasbi Anshory, dan Samsudin.
Sementara itu, Khaidir Abdurrahman diketahui menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri (Persero). Ia juga pernah menjadi anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Gerindra periode 2014–2019.
Sorotan tidak berhenti pada nama-nama yang terpilih. Proses seleksi calon anggota BPK juga mendapat kritik terkait independensi lembaga auditor negara tersebut.
Pakar Kebijakan Publik dan Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai posisi BPK terlalu strategis jika proses pengisian anggotanya kuat dikaitkan dengan kepentingan politik.
Menurut Trubus, independensi BPK menjadi persoalan serius karena lembaga tersebut memiliki peran penting dalam pemeriksaan keuangan negara, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Saya khawatir, BPK tidak bisa kerja independen karena banyak unsur politiknya. Posisi BPK sangat menentukan dan strategis, tapi yang terjadi mengecewakan, di situ ternyata adalah orang-orang yang disokong oleh politisi, sehingga kinerjanya terkait penghitungan korupsi banyak dipertanyakan publik,” kata Trubus.
Pernyataan tersebut menempatkan proses seleksi anggota BPK dalam sorotan lebih luas. Bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana independensi calon yang akan mengisi lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut dapat dipastikan.
Terlebih, BPK memiliki peran strategis dalam menghasilkan pemeriksaan yang menjadi rujukan dalam pengelolaan keuangan negara maupun penanganan perkara dugaan korupsi.
Di tengah sorotan itu, proses seleksi yang tidak seluruhnya diikuti peserta juga menjadi perhatian. Anggaran negara telah digunakan untuk menjalankan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan, sementara sejumlah calon kemudian tidak melanjutkan proses hingga tahap akhir.
Kini, keputusan Komisi XI tersebut tinggal menunggu tindak lanjut melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Nama Nyoman Adhi pun kembali berada di tengah perhatian publik. Di satu sisi, ia telah ditetapkan Komisi XI sebagai calon anggota BPK. Di sisi lain, rekam jejak dan kemunculan namanya dalam persidangan perkara dugaan suap menjadi sorotan yang tak terpisahkan dari proses pencalonannya.
Ujian berikutnya bukan hanya soal kelolosan administratif, tetapi juga sejauh mana proses tersebut mampu menjawab pertanyaan publik mengenai independensi, integritas, dan kredibilitas calon anggota lembaga pemeriksa keuangan negara.








