JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menekan penyidikan dugaan korupsi terkait aktivitas batu bara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Empat saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kini diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyidikan tersebut mencakup aktivitas perusahaan dalam rentang panjang, yakni periode 2013 hingga 2025. Pemeriksaan terhadap aparatur Pemkab Nunukan menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai aktivitas PT CCM dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ER dari Bappeda dan Litbang Kabupaten Nunukan, serta YT, M, dan TU yang juga berasal dari lingkungan Pemkab Nunukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut menjadi langkah penyidik untuk memperjelas rangkaian aktivitas PT CCM di Kabupaten Nunukan yang masuk dalam perkara dugaan korupsi.

Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun peran masing-masing saksi dalam aktivitas perusahaan. Demikian pula mengenai pihak lain yang berpotensi diperiksa, penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun, pemeriksaan saksi dari unsur Pemkab Nunukan menunjukkan penyidik tengah menelusuri rangkaian aktivitas perusahaan dari sisi pemerintahan daerah sebagai bagian dari konstruksi perkara.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Kejagung menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.