
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Persoalan PT Singlurus Pratama belum berhenti pada sanksi administratif. Perusahaan tambang batu bara tersebut masih menyisakan kewajiban sekitar Rp127,3 miliar setelah baru membayar Rp20 miliar dari total denda Rp147,3 miliar terkait aktivitas penambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka memperingatkan bahwa kewajiban administratif tersebut tidak otomatis menutup kemungkinan proses pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan proses hukum dapat berlanjut apabila perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut,” kata Anang di Jakarta, Rabu (2/9/2026) dikutip Selasa (6/10/2026).
Dalam perkara ini, PT Singlurus Pratama diduga melakukan aktivitas pertambangan batu bara di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Bukit Soeharto. Luasan kawasan yang terdampak disebut mencapai 111,71 hektare.

Angka denda Rp147,3 miliar menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut. Namun, hingga pernyataan Kejagung pada September 2026, pembayaran yang telah dilakukan baru Rp20 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp127,3 miliar yang belum dilunasi.
Kondisi tersebut membuat persoalan PT Singlurus Pratama tidak selesai hanya dengan pembayaran sebagian denda. Pemerintah masih menghadapi kewajiban yang belum dituntaskan perusahaan, sementara ancaman peningkatan penanganan ke ranah pidana telah disampaikan secara terbuka oleh Kejagung.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga telah mengambil langkah terhadap kawasan yang menjadi lokasi operasi perusahaan. Tanah yang menjadi area operasi PT Singlurus Pratama telah dikuasai kembali sambil menunggu penyelesaian kewajiban.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penertiban tidak berhenti pada pengenaan sanksi administratif. Penguasaan kembali kawasan menjadi bagian dari tindakan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa kelengkapan izin penggunaan kawasan hutan.
Yang membuat kasus ini mendapat perhatian lebih adalah lokasi kegiatan pertambangan tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Posisi geografis itu menempatkan persoalan PT Singlurus Pratama bukan semata pada nilai denda yang belum dibayar. Ada persoalan mengenai penggunaan kawasan hutan, luasan wilayah yang terdampak, serta tindak lanjut penegakan hukum atas aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung tanpa PPKH.
Pemerintah melalui Satgas PKH sebelumnya telah menegaskan penertiban kawasan hutan dilakukan terhadap kegiatan yang tidak memiliki dasar penggunaan kawasan sesuai ketentuan.
Dalam konteks PT Singlurus Pratama, titik krusialnya kini berada pada penyelesaian sisa kewajiban sekitar Rp127,3 miliar dan langkah hukum berikutnya apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.
Peringatan Kejagung telah disampaikan. Sanksi administratif telah dikenakan. Sebagian pembayaran telah dilakukan. Kawasan operasi juga telah dikuasai kembali.
Namun, kewajiban Rp127,3 miliar masih menjadi pekerjaan yang belum tuntas.
Jika PT Singlurus Pratama tidak memenuhi kewajibannya, Kejagung telah memberi sinyal bahwa perkara tersebut dapat bergerak ke proses pidana.








