
Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, baik dari aspek formil maupun materiil. Karena itu, KPK meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak akan menggugurkan status tersangkanya.
“KPK tentu optimistis dalam sidang praperadilan perkara kuota haji. Seluruh proses yang kami lakukan telah sesuai ketentuan perundang-undangan dan didukung kecukupan alat bukti,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Menurut KPK, penetapan Yaqut sebagai tersangka bukan keputusan sembarangan. Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk menjerat mantan Menteri Agama tersebut dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia pada 2024. Kuota tambahan tersebut semula diharapkan dapat mempercepat keberangkatan jemaah yang telah mengantre puluhan tahun.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota itu justru memicu polemik. Dari total tambahan 20 ribu kuota, sebanyak 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bermasalah karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, komposisi kuota berubah menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian negara. KPK menilai kebijakan tersebut juga menimbulkan kerugian sosial yang besar bagi masyarakat, terutama calon jemaah haji reguler.
“Dalam konstruksi perkara ini, kerugian bukan hanya pada keuangan negara. Ada dampak sosial yang nyata dirasakan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” ujar Budi.
KPK mengungkapkan, kebijakan tersebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu antrean lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024, meski seharusnya mereka bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Meski telah berstatus tersangka, Yaqut hingga kini belum ditahan. Ia memilih melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya.
Sidang putusan praperadilan tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (11/3/2026). KPK memastikan siap menghadapi putusan dan menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus berjalan.








Tinggalkan Balasan