Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok KN)

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik kotor pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Dalam kasus ini, Fikri diduga meminta fee ijon proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan kepada para kontraktor.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar untuk tahun anggaran 2025–2026.

Menurut Asep, skema pengaturan proyek ini mulai disusun pada awal 2026. Pada Februari 2026, Fikri diduga menggelar pertemuan tertutup di rumah dinas bupati bersama Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo dan seorang pihak swasta bernama B Daditama.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pembahasan serius terkait plotting kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek strategis di lingkungan Dinas PUPR-PKP pada tahun anggaran 2026.

“Termasuk pembahasan mengenai besaran fee atau ijon proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Setelah skema pengaturan proyek disepakati, Fikri diduga menuliskan sejumlah kode huruf berisi inisial kontraktor pada dokumen rekap pekerjaan fisik. Kode tersebut berfungsi sebagai penanda kontraktor yang sudah “dipilih” untuk menggarap paket proyek tertentu.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar untuk menagih fee kepada kontraktor yang telah mendapatkan jatah proyek.

Asep menyebut, praktik ini menunjukkan adanya kesepakatan jahat atau meeting of minds antara bupati, kepala dinas, dan sejumlah kontraktor untuk mengamankan proyek sekaligus aliran fee.

KPK juga mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal dari para kontraktor kepada Bupati Fikri melalui perantara dalam periode Februari hingga Maret 2026. Total uang yang telah berpindah tangan mencapai Rp980 juta.

Adapun rincian dugaan setoran tersebut antara lain:

  • CV Manggala Utama: Rp330 juta

  • PT Statika Mitra Sarana: Rp400 juta

  • CV Alpagker Abadi: Rp250 juta

Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (9/3/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Atas perbuatannya, Fikri dan Hary sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini kembali menegaskan bagaimana praktik ijon proyek dan jual beli jabatan proyek pemerintah masih menjadi penyakit kronis dalam pengelolaan anggaran daerah. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi tersebut.