KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2026).

Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 13 Maret 2026 itu menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus pengumpulan uang dari perangkat daerah dengan dalih kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan permintaan uang oleh kepala daerah kepada jajaran perangkat daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagai THR pribadi serta untuk pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.

Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal yang melibatkan Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso. Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Namun untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat itu justru menetapkan target setoran hingga Rp750 juta yang diminta dari berbagai perangkat daerah.

Pemkab Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit daerah, serta 20 puskesmas. Setiap satuan kerja awalnya ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Dalam praktiknya, jumlah setoran yang terkumpul bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing instansi.

Besaran setoran tersebut ditentukan oleh Asisten II, Ferry Adhi Dharma. Jika suatu instansi tidak mampu memenuhi target, mereka diwajibkan melapor untuk dilakukan penyesuaian.

KPK mengungkap bahwa Sekda Sadmoko juga memerintahkan agar seluruh uang tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026. Perangkat daerah yang belum menyetor kemudian ditagih oleh para asisten sesuai wilayah koordinasi mereka, bahkan melibatkan Kepala Satpol PP dan pejabat dinas lainnya.

Dalam periode 9–13 Maret 2026, setidaknya 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang setoran dengan total mencapai Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma dan rencananya akan diserahkan kepada Sekda Sadmoko.

OTT KPK kemudian berlangsung pada 13 Maret 2026, ketika tim penindakan mengamankan 27 orang di wilayah Cilacap. Pemeriksaan awal dilakukan di Polres Banyumas sebelum sebagian pihak dibawa ke Jakarta.

Sebanyak 13 orang akhirnya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati, Sekda, para asisten daerah, hingga sejumlah kepala dinas.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp610 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik. Sebagian uang bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang ditemukan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma dan diduga akan dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik pengumpulan dana serupa diduga pernah terjadi pada tahun 2025, ketika Syamsul disebut memerintahkan stafnya menggalang uang dari perangkat daerah untuk kebutuhan THR eksternal.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka utama, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

KPK menegaskan praktik pengumpulan dana oleh kepala daerah untuk THR tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Apalagi pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp55,1 triliun untuk pembayaran THR bagi 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi memicu efek domino penyimpangan lain, termasuk meminta uang kepada pihak swasta yang dijanjikan proyek daerah.

Lebih jauh, KPK menduga praktik pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda bukan hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga berpotensi terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia.

KPK pun menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan apa pun kepada pihak eksternal. Praktik semacam ini justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak integritas tata kelola pemerintahan daerah.