
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp610 juta.
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga membutuhkan dana sekitar Rp515 juta untuk membiayai pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, termasuk unsur kepolisian dan kejaksaan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan kebutuhan dana tersebut muncul setelah dilakukan perhitungan internal oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Setelah dilakukan perhitungan, kebutuhan dana yang dimaksud kurang lebih mencapai Rp515 juta,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Menurut Asep, penentuan besaran dana tersebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap. Perhitungan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama Asisten I Setda Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Budi Santoso.

KPK menduga perhitungan itu dilakukan setelah adanya perintah langsung dari Bupati Cilacap kepada Sekda untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagai THR.
“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, Bupati Cilacap memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan THR, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak eksternal,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, yang dimaksud pihak eksternal dalam kasus ini adalah unsur Forkopimda yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah sebagai barang bukti.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang bersumber dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan penerimaan uang terkait proyek-proyek pemerintah daerah di Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.








Tinggalkan Balasan