
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (Foto: Dok KN)
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara dugaan pengumpulan dana oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga bersumber dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dana tersebut disebut-sebut akan disalurkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), termasuk aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah memperkuat konstruksi perkara setelah penetapan tersangka dilakukan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan penggeledahan secara intensif guna mencari tambahan alat bukti.
Selain mengumpulkan bukti, KPK juga menelusuri motif di balik pengumpulan dana tersebut, termasuk tujuan penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan apakah praktik tersebut berkaitan dengan upaya tertentu yang melanggar hukum.
Menurut Budi, pola pemberian THR semacam ini rawan disalahgunakan. Ia mengingatkan bahwa skema tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan, misalnya untuk meredam atau menutup persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah agar tidak terungkap oleh aparat.

KPK juga menyoroti besaran dana yang disiapkan untuk masing-masing pihak yang diduga menerima. Meski sejumlah nama sempat disebut sebagai calon penerima, penyidik belum melakukan pemanggilan saksi terkait hal itu.
Lebih lanjut, penyidik kini tengah menelusuri asal-usul dana tersebut. Tidak menutup kemungkinan sumbernya berasal dari berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap secara utuh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara, termasuk TNI dan Polri, telah menerima THR resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, pemberian tambahan di luar mekanisme yang sah dinilai tidak semestinya terjadi.








Tinggalkan Balasan