Kejagung (Foto: Dok KN)

Kakinews — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi dilibatkan dalam pengawasan Program Makan Bergizi (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat kontrol terhadap penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai Rp335 triliun dalam APBN 2026.

Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting mengingat program ini menyasar kebutuhan dasar masyarakat luas, sehingga harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya di tingkat pusat, tetapi juga harus menjangkau daerah hingga desa.

“Program ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengawasannya harus ketat dan terbuka agar tidak ada ruang sedikit pun untuk penyimpangan,” ujar Sahroni.

Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa dana besar yang digelontorkan negara harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Ia menegaskan, setiap bentuk pelanggaran wajib ditindak tegas tanpa kompromi.

“Kalau ada yang bermain dengan anggaran, harus ditindak. Ini program prioritas nasional, tidak boleh dikotori kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja menggandeng Kejagung untuk memperkuat sistem pengawasan, mengingat sebagian besar anggaran difokuskan pada bantuan makan bergizi.

“Sekitar 93 persen anggaran BGN dialokasikan untuk program makan bergizi. Karena itu, pengawasan harus benar-benar optimal,” jelas Dadan.

Pemerintah berharap sinergi antara BGN dan Kejagung mampu meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus memastikan program berjalan efektif dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.