
Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas (Foto: Istimewa)
Kakinews – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan memeriksa pimpinan KPK terkait keputusan kontroversial tersebut. ICW mencurigai, pengalihan status penahanan Yaqut tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan—bahkan persetujuan—pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Dewas KPK harus memeriksa pimpinan KPK. Sangat patut diduga mereka mengetahui dan menyetujui pemindahan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah,” tegas Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Senin (23/3/2026).
Menurut ICW, kebijakan ini bukan hanya janggal, tetapi juga memunculkan kesan kuat adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi kelas elite. Padahal selama ini, KPK dikenal memiliki standar ketat dalam hal pengalihan penahanan—umumnya hanya dilakukan karena alasan medis yang jelas dan mendesak.
“KPK harus transparan. Ini terlihat seperti keistimewaan yang diberikan kepada tersangka korupsi. Publik berhak tahu alasan sebenarnya,” lanjut Wana.

ICW memperingatkan, keputusan ini bisa menjadi preseden buruk yang menggerus kepercayaan publik. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terulang dan membuka ruang diskriminasi dalam penegakan hukum.
Lebih jauh, ICW juga menyoroti risiko serius dari kebijakan tersebut. Status tahanan rumah dinilai membuka peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti, mengatur skenario, hingga mempengaruhi saksi.
“Risiko intervensi terhadap proses pembuktian sangat besar. Ini bukan perkara sepele,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK mencoba meredam kritik dengan memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama menjalani tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan tersebut telah sesuai prosedur hukum dan hanya bersifat sementara.
“KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan,” kata Budi.
Namun, pernyataan normatif itu belum cukup meredakan kecurigaan publik. Tanpa penjelasan yang transparan dan akuntabel, keputusan ini justru memperkuat persepsi bahwa hukum bisa lentur ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Kasus ini kini bukan lagi sekadar soal Yaqut, melainkan ujian serius bagi kredibilitas KPK. Jika benar ada “jalur istimewa” dalam penegakan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.








Tinggalkan Balasan