
KAKINews.id – BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dengan terdakwa Wahyu Suhendro alias Wahyu, Senin (5/10/2026). Terdakwa terancam hukuman pidana penjara setelah didakwa melakukan penusukan terhadap tetangganya sendiri, Tengku Iman Ferdiansyah.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sari Inklusi dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yang dijatuhkan adalah Pasal 466 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara untuk dakwaan subsider, JPU menerapkan Pasal 466 Ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Kronologi peristiwa yang terjadi di Kompleks Pandan Arum, Jahri Saleh, Kecamatan Banjarmasin Utara ini bermula dari cekcok akibat salah paham. Berdasarkan keterangan saksi korban, Tengku Iman Ferdiansyah, perselisihan dipicu oleh sikap terdakwa yang berulang kali menatapnya dengan pandangan menantang saat korban keluar-masuk rumah menggunakan sepeda motor. Cekcok mulut tidak terhindarkan setelah korban mempertanyakan sikap terdakwa tersebut.
Perselisihan memuncak ketika terdakwa melakukan gestur menyerang, lalu mencabut sebilah pisau dari pinggangnya. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah rumah, namun terdakwa mengejar dan menusuk punggung kiri korban di area teras. Akibat luka tikaman yang serius, korban harus dilarikan ke RS Islam Banjarmasin sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani tindakan operasi darurat.
Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, yaitu korban (Tengku Iman Ferdiansyah), istrinya (Puspitawati), dan kakak ipar korban (Triasta Perwira). Dalam kesaksiannya, Puspitawati meluruskan isu mengenai motif di balik ketegangan antar-tetangga tersebut. Ia membantah dengan tegas bahwa konflik sengaja dipicu oleh urusan salah alamat pengiriman paket kosmetik bernilai belasan juta rupiah miliknya. Puspitawati menegaskan bahwa salah kirim tersebut murni kesalahan dari pihak distributor, bukan kesengajaan dari pihaknya.

Meski terdakwa sempat mengajukan beberapa bantahan terkait kronologi pemukulan awal, saksi korban tetap teguh pada keterangan yang disampaikannya di hadapan hukum. Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian dan pemeriksaan saksi tambahan.






