
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak yang lebih menentukan. Setelah penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut akan mulai diuji secara terbuka di meja hijau.
Sidang perdana Febrie dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tak ingin perkara ini berjalan biasa-biasa saja, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) khusus untuk menangani persidangan. Sebagian personel tim tersebut berasal dari Tim 9 yang sebelumnya menangani penyidikan perkara Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pembentukan tim tersebut.
“Sudah (dibentuk tim jaksa penuntut umum khusus), dan di dalamnya ada sebagian Tim 9,” kata Anang saat dikonfirmasi Kakinews.id, Sabtu (3/10/2026) malam.

Persidangan ini menjadi momentum penting untuk menguji secara terbuka seluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana, asal-usul aset, hingga keterkaitan para pihak yang disebut dalam berkas penyidikan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya siap menghadapi proses persidangan. Menurutnya, persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh bukti secara terbuka dan objektif.
“Pak Febrie menyambut baik proses persidangan ini dan akan menjalaninya sebaik-baiknya. Proses persidangan adalah langkah terbaik untuk menguji bukti-bukti dan membuat perkara ini lebih terang secara hukum. Semua akan diuji secara terbuka dan objektif di persidangan,” ujar Febri.
Ia menyebut selama proses hukum berlangsung, Febrie dan keluarganya menghadapi sejumlah tuduhan yang dikaitkan dengan perkara tersebut maupun persoalan lainnya. Salah satunya tuduhan yang menghubungkan Febrie dengan kematian penjaga rumahnya, Sutrimo.
Tim kuasa hukum, kata Febri, menyambut penegasan Polda Metro Jaya bahwa dalam kematian Sutrimo tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Prinsipnya, Pak Febrie akan menghadapi proses ini secara hukum,” tegasnya.
Namun, sorotan utama kini berada di ruang sidang. Sebab, jaksa tidak hanya akan diuji dalam membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Febrie, tetapi juga harus mampu menjelaskan secara terang hubungan antara dugaan tindak pidana, aliran uang, aset, serta pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Tim kuasa hukum Febrie sendiri masih menunggu salinan surat dakwaan yang telah diserahkan jaksa kepada Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Setelah menerima dakwaan, kuasa hukum akan menelaah seluruh uraian jaksa, termasuk alur pembuktian dan bukti-bukti yang digunakan untuk membangun konstruksi perkara.
“Nanti kami akan telusuri satu per satu,” tandas Febri.
Tiga Terdakwa, Perkara Masuk Ruang Pembuktian
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah meregister perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie. Selain Febrie, terdapat dua terdakwa lain, yakni advokat berinisial DR dan pihak swasta berinisial NH.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan pengadilan telah menerima berkas surat dakwaan ketiga terdakwa.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Andi, Jumat (2/10/2026).
Dengan dimulainya persidangan, sejumlah materi penyidikan yang selama ini menjadi sorotan publik akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa harus menguraikan satu per satu dasar dakwaan dan membuktikan keterkaitan antara para terdakwa dengan perkara yang didakwakan.
Rp40 Miliar Jadi Salah Satu Titik Krusial
Salah satu perkara yang akan diuji adalah dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya dengan nilai yang disebut mencapai Rp40 miliar dari pengusaha properti berinisial TK.
Kejagung juga menyebut telah menerima pengembalian uang sekitar Rp5 miliar dari saksi berinisial FH. Uang tersebut disebut berkaitan dengan dana Rp40 miliar yang diserahkan pengusaha TK.
Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji dari mana uang tersebut berasal, kepada siapa diserahkan, bagaimana alirannya, serta apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Bukan hanya uang yang akan menjadi sorotan. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset bernilai besar yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono sebelumnya menyebut penyidik telah menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, sejumlah valuta asing, serta emas.
Angka tersebut membuat persoalan aset menjadi salah satu bagian yang tidak kalah penting untuk dibongkar di persidangan.
Selain itu, Tim 9 menerima sekitar 1.150 lembar dokumen hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Emas 74 Kilogram dan Valuta Asing Ratusan Miliar Ikut Disita
Dalam proses penyidikan, Tim 9 juga menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomi tinggi. Di antaranya emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram serta valuta asing yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Seluruh barang bukti tersebut kini akan berhadapan dengan proses pembuktian di pengadilan.
Di sinilah persidangan Febrie menjadi penting. Sebab, bukan sekadar siapa yang didakwa, tetapi bagaimana jaksa membuktikan hubungan antara dugaan tindak pidana, aliran dana, kepemilikan aset, serta peran masing-masing terdakwa.
Penyidikan perkara Febrie dinyatakan rampung pada 16 September 2026 dan berkasnya telah dinyatakan lengkap. Dua hari kemudian, pada 18 September 2026, Kejagung melakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Selain perkara Febrie, tahap II juga dilakukan terhadap DR dan NH yang dijerat dalam perkara TPPU. Ketiganya dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anang sebelumnya menjelaskan perkara yang ditangani Tim 9 merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri. Selain dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya, terdapat perkara dugaan korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera serta perkara penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel (PT KS), PT KNI.
Kejagung kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga perkara tersebut, ditambah satu sprindik terkait dugaan TPPU.
Kini, seluruh konstruksi itu akan diuji di ruang sidang.
Apakah bukti-bukti yang disita mampu menguatkan dakwaan jaksa? Bagaimana sebenarnya aliran dana Rp40 miliar tersebut? Apa kaitan aset senilai Rp846 miliar dengan perkara yang menjerat Febrie? Dan bagaimana posisi emas 74 kilogram serta valuta asing yang telah disita penyidik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak lagi cukup dijawab melalui pernyataan penyidik maupun kuasa hukum. Jawabannya akan diuji melalui dakwaan, pembuktian, pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, hingga putusan majelis hakim.
Persidangan 7 Oktober 2026 menjadi pintu awal untuk membongkar seluruh konstruksi perkara tersebut secara terbuka di hadapan publik.








