
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) (Foto: Dok KN)
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan belum dilakukan karena KPK saat ini tengah fokus menangani sejumlah perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Belakangan ini kami sedang menangani beberapa perkara, cukup banyak yang berasal dari OTT. Tentu perkara OTT harus mendapat perhatian lebih karena ada batas waktu penahanan yang harus segera dilakukan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, meski belum dilakukan penahanan, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. KPK, kata dia, terus mengatur strategi penanganan perkara agar seluruh kasus dapat ditangani secara proporsional.

“Kami membagi dan mengelola waktu serta sumber daya manusia agar semua perkara tetap berjalan. Bukan berarti kasus ini dikesampingkan, tetapi tetap diatur penanganannya. Jadi mohon ditunggu,” lanjutnya.
Dalam konstruksi perkara, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori diketahui menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan proposal kegiatan sosial yang diajukan.
Heri Gunawan diduga menerima total sekitar Rp15,86 miliar, yang berasal dari sejumlah program BI, kegiatan OJK, serta pihak lain yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi XI DPR. Ia juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi.
Sementara itu, Satori diduga menerima sekitar Rp12,52 miliar dari sumber serupa. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, yang juga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk terkait penahanan, apabila prosesnya telah dilakukan.








Tinggalkan Balasan