
Kejagung (Foto: Dok KN)
Jakarta, Kakinews – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara yang menjerat pengusaha Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa fokus penyidikan kini diarahkan pada proses produksi hingga distribusi batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Penyidik sedang menelusuri seluruh rangkaian aktivitas operasional perusahaan, mulai dari produksi sampai penjualan,” kata Anang, Senin (30/3/2026).
Dalam perkara ini, Samin Tan telah berstatus tersangka dan kini ditahan. Ia diketahui sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT, perusahaan tambang yang sebelumnya beroperasi melalui skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Meski izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017, penyidik menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung secara ilegal hingga 2025.
Untuk menguatkan pembuktian, tim penyidik tengah mencocokkan berbagai dokumen yang telah disita dengan keterangan saksi serta pihak terkait. Langkah ini dilakukan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Seluruh dokumen hasil penggeledahan dan penyitaan akan disinkronkan dengan keterangan para saksi dan instansi terkait,” ujar Anang.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dokumen operasional tambang, data pengeboran, mata uang asing, hingga perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server.
Penggeledahan sendiri dilakukan di 14 lokasi berbeda. Sebagian besar berada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor PT AKT, kantor PT MCM, serta rumah Samin Tan dan sejumlah pihak terkait.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kalimantan Tengah, meliputi kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara satu lokasi lain berada di Kalimantan Selatan, yakni kantor PT MCM.
“Kegiatan penggeledahan dilakukan di 14 titik,” tegas Anang.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.







Tinggalkan Balasan