
Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby saat memimpin apel. (Foto : Media Center)
KAKINEWS, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 yang ditetapkan pada 2 April 2026.
Penerapan WFH dilakukan dengan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian pola kerja birokrasi agar lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis teknologi.
Meski demikian, tidak seluruh pegawai dapat menjalankan WFH. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan hadir di kantor, seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga kebersihan dan ketertiban.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa kebijakan ini juga mendorong percepatan digitalisasi di lingkungan pemerintahan. Pemanfaatan sistem berbasis elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, serta absensi online menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas kerja.

Selain itu, kegiatan kedinasan seperti rapat dan bimbingan teknis diarahkan menggunakan sistem daring atau hybrid guna meningkatkan efisiensi.
Di sisi lain, kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian kerja secara proporsional serta memastikan pengawasan tetap berjalan optimal. Pegawai yang mendapat jadwal WFH juga tetap bisa dipanggil ke kantor jika terdapat kebutuhan mendesak.
Pemko Banjarbaru berharap kebijakan ini mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memperkuat transformasi birokrasi yang lebih modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.






Tinggalkan Balasan