
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bergerak agresif membongkar dugaan korupsi tambang ilegal yang menyeret tersangka ST.
Dalam operasi besar pada 6–7 April 2026, penyidik JAM PIDSUS bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) menyita aset jumbo milik pihak terafiliasi, yakni PT MCM dan PT BBP di Kalimantan Selatan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik, termasuk kantor dan area tambang batubara PT AKT di Kabupaten Tabalong. Hasilnya mencengangkan: puluhan bangunan hingga ratusan alat berat langsung disikat aparat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyitaan menyasar dokumen krusial hingga aset produksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang.
Tak tanggung-tanggung, daftar barang sitaan menunjukkan skala operasi yang masif:

- 47 unit bangunan
- Ratusan alat berat dan alat produksi
- Batubara sekitar 60.000 metrik ton dengan kalori tinggi
- Genset, forklift, conveyor, hingga tangki bahan bakar
- Puluhan truk hauling, lighting plant, dan mesin industri
Aset-aset itu tersebar di berbagai lokasi, mulai dari workshop, stockpile, hingga area pertambangan aktif. Bahkan, sejumlah alat berat ditemukan belum sempat dirakit—mengindikasikan aktivitas produksi masih berjalan saat kasus ini diusut.
Kejagung memastikan seluruh aset telah disita dan disegel, serta proses hukumnya tengah diajukan ke pengadilan untuk pengesahan. Selanjutnya, pengelolaan akan diambil alih oleh BPA.
Langkah tegas ini memperlihatkan bahwa negara tidak lagi memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang merugikan keuangan negara dalam skala besar. Kasus ini juga membuka dugaan adanya jaringan korporasi yang terstruktur dalam pengelolaan tambang bermasalah.








Tinggalkan Balasan