KAKINEWSKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang disebut memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk uang dari bawahannya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, Gatut diduga mematok “setoran” hingga Rp5 miliar kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung. Dari angka itu, sekitar Rp2,7 miliar disebut sudah mengalir ke kantong pribadinya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap uang hasil dugaan pemerasan itu tidak digunakan untuk kepentingan rakyat, melainkan dihamburkan untuk kebutuhan pribadi.

“Digunakan untuk pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan, dan berbagai kepentingan pribadi lainnya,” ujar Asep, Sabtu (11/4/2026).

Tak hanya itu, dana haram tersebut juga diduga dipakai untuk membiayai pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), memperlihatkan bagaimana praktik korupsi menyusup ke lingkaran kekuasaan lokal.

KPK mengungkap, skema pemerasan ini berlangsung sistematis. Usai melantik pejabat, Gatut diduga memaksa mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal—sebuah “alat tekan” yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk menyingkirkan pejabat yang tidak patuh.

Dengan cara itu, para pejabat dipaksa “tegak lurus” dan menyetor uang, baik secara langsung maupun melalui ajudannya berinisial YOG.

Lebih jauh, Gatut juga diduga bermain di level anggaran. Ia disebut melakukan pergeseran dana di OPD dan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran—praktik yang mengindikasikan korupsi terstruktur dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kini, Gatut Sunu Wibowo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya. Kasus ini menjadi gambaran telanjang bagaimana kekuasaan bisa disalahgunakan untuk memeras birokrasi dan mengubah anggaran publik menjadi ladang bancakan.