
KAKINEWS.ID Amuntai – Dua perempuan berinisial IS (25) dan E (27) diciduk anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) atas kasus peredaran narkotika.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasi Humas, Iptu Asep Hudzainur, JUmat (17/7/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan berawal saat anggota Polisi merasa curiga dengan gerak gerik kedua perempuan tersebut di Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (15/7/2026) dinihari,” tambahnya.
Kedua perempuan tersebut diduga menguasai narkotika jenis pil ekstasi dan diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor.”Saat dilakukan penggeledahan menemukan satu paket berisi ekstasi sebanyak empat butir,” ujarnya
Barang tersebut sebelumnya berada di saku yang dikenakan salah seorang terduga pelaku, kemudian sempat diduga mencoba dibuang ke tanah sesaat sebelum diamankan oleh petugas.






