
KAKINEWS – KPK mendalami dugaan praktik pemerasan jabatan yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Dalam penyidikan terbaru, Gatut diduga mematok tarif tertentu bagi pihak yang ingin menduduki posisi kepala sekolah hingga camat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya jual beli jabatan yang dibungkus dengan tekanan kepada pejabat di lingkungan sekolah dan kecamatan.
“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan,” kata Budi di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurut dia, setiap jabatan diduga memiliki banderol harga yang harus disetor kepada pihak tertentu agar seseorang bisa dilantik.

“Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus kami dalami dan telusuri,” tegasnya.
KPK menilai pengusutan kasus ini membutuhkan dukungan publik, terutama dari masyarakat yang mengetahui praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah OTT, KPK membawa Gatut, sang adik, dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menekan para pejabat daerah dengan modus meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat itu telah dibubuhi meterai dan tanda tangan, namun sengaja tidak diberi tanggal agar bisa digunakan sewaktu-waktu sebagai alat tekanan.
Tak hanya itu, KPK menduga Gatut sudah mengumpulkan uang Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Uang tersebut diduga diperas dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Skandal ini memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang menjadikan jabatan publik sebagai komoditas, sementara birokrasi dipaksa tunduk lewat ancaman dan setoran.








Tinggalkan Balasan