Jakarta, Kakinews – Pengusutan kasus mafia perkara yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, terus berkembang. Kejaksaan Agung kini menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka baru karena diduga ikut menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi dan suap.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus menemukan indikasi kuat adanya penitipan aset dari Zarof kepada AW. Aset tersebut diduga sengaja dialihkan penguasaannya agar asal-usulnya tidak mudah dilacak penegak hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan AW dijerat dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa suap yang telah menjerat Zarof Ricar.

Dalam proses penggeledahan di kantor AW, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang diduga berkaitan dengan Zarof. Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai dan emas yang diduga bagian dari kekayaan hasil kejahatan.

Menurut penyidik, pada 2025 Zarof menitipkan berbagai aset kepada AW, mulai dari deposito, sertifikat tanah, uang, hingga logam mulia. Seluruh aset itu diduga dikelola untuk menyamarkan sumber perolehannya agar terlihat sah.

Langkah Kejagung menetapkan tersangka baru dinilai menjadi sinyal bahwa pembongkaran mafia perkara tidak akan berhenti pada pelaku utama. Setiap pihak yang berperan menyimpan atau menyembunyikan hasil korupsi berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis 18 tahun penjara dan putusan itu tetap berlaku setelah upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung. Kini penyidik terus menelusuri aliran aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut.