
Medan, Kakinews – Dugaan skandal perbankan terkait raibnya dana nasabah sebesar Rp123 miliar yang menyeret oknum di Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara kian memanas dan menjadi sorotan publik.
Nilai kerugian yang fantastis serta pola transaksi yang dinilai janggal memicu pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan internal perbankan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan 54 lembar cek yang disebut-sebut bisa dicairkan, padahal diduga tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh direksi PT Toba Surimi Industries (TSI). Temuan tersebut membuka dugaan adanya penyalahgunaan sistem perbankan yang melibatkan pihak internal.
Dana ratusan miliar rupiah itu disebut raib dalam waktu singkat melalui serangkaian transaksi tak lazim. Sejumlah dana ditarik tunai dalam nominal besar lalu mengalir ke perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI. Di antaranya, PT BLN diduga menerima sekitar Rp35,2 miliar, sementara PT MJPS disebut memperoleh Rp11,6 miliar. Total aliran dana yang dipersoalkan mencapai Rp123 miliar.
Pada 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Dalam praktik perbankan, transaksi jumbo semacam itu semestinya langsung memicu alarm pengawasan. Penarikan tunai miliaran rupiah lazimnya wajib melalui verifikasi berlapis, mulai dari pencocokan tanda tangan, validasi dokumen, hingga konfirmasi langsung kepada pemilik rekening.

Tak hanya itu, sistem anti pencucian uang atau Anti Money Laundering (AML) seharusnya mampu mendeteksi pola transaksi mencurigakan. Namun dalam perkara ini, mekanisme kontrol tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan kerja sama antara pelaku dengan oknum pegawai bank di Medan. Dana yang telah dicairkan disebut kemudian disalurkan ke sejumlah entitas lain, termasuk perusahaan yang diduga fiktif.
Penyidik Polda Sumatera Utara sejauh ini telah menetapkan enam tersangka. Empat orang di antaranya berasal dari internal bank. Namun publik menilai pengusutan belum boleh berhenti di level pelaksana. Besarnya nilai kerugian dan pola transaksi yang tersusun rapi memunculkan dugaan adanya aktor intelektual yang mengendalikan operasi ini dari belakang layar.
Aparat penegak hukum kini didesak membongkar kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dengan jabatan lebih tinggi. Transparansi dan ketegasan penindakan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Hingga berita ini dipublikasikan pada Rabu (22/4/2026), pihak Bank Mandiri maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan raibnya dana nasabah senilai Rp123 miliar tersebut.








Tinggalkan Balasan