Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam pengembangan kasus ini, mantan anggota DPR RI Komisi V, Sudewo, ikut masuk radar penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik sedang mendalami dugaan penerimaan fee proyek yang disebut mengalir melalui orang dekat Sudewo. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengurai peran para pihak yang diduga terlibat.

Pada Rabu, 22 April 2026, KPK memanggil dan memeriksa tiga orang saksi. Mereka berasal dari kalangan swasta serta pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Tiga saksi itu yakni Sugiri Heru Sangoko dari PT Giri Bangun Sentosa, R. Reza Maullana Maghribi, dan Dimas Hadi Putra.

“Penyidik mendalami dugaan intervensi dan pengaturan lelang proyek, termasuk dugaan pemberian fee melalui pihak kepercayaan,” ujar Budi, Kamis (23/4/2026).

KPK menduga proyek jalur kereta tersebut tidak hanya diwarnai suap, tetapi juga adanya campur tangan dalam proses tender untuk menguntungkan pihak tertentu. Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus diperluas.

Menurut Budi, keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang sedang diusut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara suap proyek jalur kereta di lingkungan DJKA Kemenhub.

Selain menjerat tersangka baru, KPK juga membuka kemungkinan menelusuri aliran dana ke pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut, termasuk nama-nama yang sempat muncul dalam persidangan.

Sejumlah nama yang pernah disebut menerima bagian fee proyek antara lain Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, dan Sadarestuwati.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.